Karpet Merah UU Perampasan Aset

12 September 2025 23:52

Gedung wakil rakyat masih belum sepi dari demonstrasi hingga pekan ini. Berbagai elemen masyarakat terus mengawal tuntutan 17+8. Salah satunya penuntasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Eksekutif memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset kali ini berjalan lancar. Pasalnya, para ketua umum partai politik sudah menyatakan dukungan saat diundang rapat oleh Presiden Prabowo Subianto ke Istana, pekan lalu.

Dukungan para ketua umum partai politik tampaknya menjadi kunci penuntutasan RUU Perampasan Aset. Pada 2023, Anggota Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul blak-blakan menyatakan DPR tidak akan berani mengesahkan RUU Perampasan Aset bila tidak mendapat restu para ketua umum partai politik

Diksi perampasan memang terdengar menakutkan. Mungkin itulah penyebab RUU Perampasan Aset tak kunjung diundangkan. 
 

Baca juga: DPR Diminta Serius Bahas RUU Perampasan Aset

Beleid ini pertama kali muncul atas usul Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Dipandang sebagai terobosan dalam memberantas korupsi, beleid ini memungkinkan uang rakyat yang dicuri mudah diambil kembali.

Naskah akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana pertama kali masuk daftar Prolegnas pada periode kedua pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada 2010, konon pembahasan sudah hampir selesai, tetapi RUU ini justru keluar masuk daftar Prolegnas.

Pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), RUU Perampasan Aset bahkan masuk daftar Prolegnas Prioritas. Saat itu, Menko Polhukam Mahfud MD menargetkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan pada Juni 2023 bertepatan Sidang Pleno The Financial Action Task Force (FATF) di Paris. Namun hingga akhir pemerintahan Jokowi, RUU Perampasan Aset tak juga selesai.

Gelombang demonstrasi membuat RUU Perampasan Aset jadi sorotan kembali. Dalam daftar tuntutan 17+8, masyarakat sipil menargetkan RUU Perampasan Aset harus sudah tuntas sebelum akhir Agustus tahun depan. Namun, DPR menjanjikan pembahasan dapat tuntas dalam waktu tiga bulan.

Mungkinkah RUU yang puluhan tahun terlunta-lunta dapat dituntaskan dalam sekejap mata?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)